red_roodee

Monday, April 17, 2006

CATATAN KAKI UNTUK PEMIMPIN IDEAL

CATATAN KAKI UNTUK PEMIMPIN IDEAL
Dalam Filsafat Politik Plato dan Imam Khomeini
Ammar Fauzi Heryadi

Rakyat di alam demokrasi Athena seperti tuan kapal. Sialnya, mereka tidak punya kecakapan yang memadai. Untungnya, di sekeliling mereka ada awak-awak kapal (baca: elit politik). Sialnya atau untungnya, masing-masing berusaha tampil; menganggap dirinyalah yang mesti jadi kapten. Kendati tak penah menjalani pendidikan perkapalan, mereka memaksa sang tuan agar menyerahkan nasib penumpang dan kapal ke tangan mereka. Manakala sekelompok dari mereka berhasil merebut kendali, muncul kelompok lain yang akan mendepak mereka sampai terhempas dari kapal. Akhirnya, hanya ada suatu kelompok yang mengendalikan kapal, sambil meraup perbekalan dan penumpang. Seketika itu pula pelayaran berlangsung tak ubahnya pesta pora. Dan, penumpang yang membantu tingkah mereka disanjung sebagai pelaut paling ulung di dalamnya. Mereka tak pernah menyadari bahwa melaut semacam pengalaman; memerlukan pengetahuan dan wawasan yang luas tentang pergerakan bintang, perubahan cuaca, angin dan musim.[1]
Sebuah parodi yang tidak asing lagi dari Socrates. Sengaja ia tuturkan setidaknya dalam upaya mewanti-wanti bahwa sistem demokrasi di Athena sama sekali tidak layak memerintah. Parodi ini pula yang sejatinya menyingkapkan perjalanan politik sampai Abad Modern dan bahkan dunia kontemporer ini, bahwa kekuasaan akan tampil layaknya si raksasa laut Leviathan yang akan membebaskan manusia hobbessian dari kegelisahan dirinya, dan membubarkan kesepakatan manusia rousseouian untuk lalu menguasai kekayaan manusia lockian.[2]
Seperti biasa, Socrates melengkapi parodi di atas dengan umpan dialektisnya, “Di dalam kapal yang berlayar dengan kendali demikian itu, tidakkah kapten yang sesungguhnya dituding peramal dan sampah?”.
Saya tidak begitu yakin apakah pertanyaan ini mampu mengganggu pikiran kebanyakan kita. Tapi, barangkali ini justru kuat memprovokasi kebanyakan orang zaman itu. Bahkan, lewat pertanyaan inilah Socrates sebenarnya telah menyelundupkan filsafat dan semangat hidupnya; masuk tepat ke sumsum pemikiran muridnya yang setia, tuan Plato. Menurut R.J. Hollingdale, hazanah filsafat sang murid terpendam di bawah hujaman pertanyaan sang guru.[3]

Mengapa Plato?
Siapakah kapten kapal yang sesungguhnya? Adalah pertanyaan filosofis berikutnya yang merupakan bagian kegelisahan Plato yang paling mendasar. Dari sanalah ia dikenal sebagai filsuf pertama yang –masih kata Hollingdale- wujud konkret yang seutuhnya dari kata filsuf.[4]
Yang perlu dicatat di sini ialah bahwa berfilsafat dan menjadi filsuf bukanlah titik akhir kegiatan intelektual Plato. Meminjam nada adagium Ibnu Sina tentang Irfan, maka berfilsafat untuk filsafat bukanlah filsafat. Masih senada dengan kaidah Irfan, bahwa filsafat berpijak pada Geometrika untuk menjalani Realisme demi membangun kehidupan politik. Dalam Republica, Plato mengakui bahwa filsafat hanyalah perangkat guna mencapai suatu pola politik yang mendasari kehidupan manusia.[5]
Dalam rangka itu, Plato menginfestasikan sisa-sisa modal hidupnya guna mendirikan pusat pendidikan Akademia di Athena. Kata Geometrika dipampangnya di atas gerbang sebagai ongkos masuk bagi calon mahasiswa. Akademia itu lebih tepat disebut pusat pelatihan dan pengkaderan, mengingat raison d'etre pendiriannya, yakni memperbaiki kehidupan politik melalui pendidikan yang unggul yang mengajari perundang-undangan dan ketatanegaraan. Maka itu, Plato mengarahkan filsafatnya guna melahirkan pemimpin-pemimpin negara yang unggul dan kompeten.
Plato menjawab pertanyaan di atas itu, bahwa kapten kapal yang sesungguhnya ialah pemimpin ideal bangsa.

Mengapa Imam Khomeini?
Jawaban singkat ini diusahakan dalam risalah ini sebagai pokok persoalan. Jelas bahwa usaha ini adalah ulangan entah yang keberapa ribu kalinya dari yang didiskusikan sepanjang sejarah. Persoalan pemimpin ideal adalah bagian dari topik-topik terpenting dan menentukan dalam filsafat politik, bukan hanya pada tataran teori, tapi juga pada tataran praksis dengan tingkat resiko yang jauh lebih tinggi.
Pada sosok Imam Khomeini, barangkali tataran aplikasi persoalan itu begitu menonjol. Dengan latar belakang sejarah, lingkungan dan pendidikan agama yang khas, dia tumbuh sebagai muslim yang taat. Keputusannya menjadi mulla (ulama) bukanlah final, karena "Menjadi mulla betapa sulitnya, menjadi manusia begitu mustahilnya". Ia Mengawali keputusannya itu dari kitab-kitab kuning fiqih tradisional di Hauzah Ilmiyah; yang tidak membuatnya kolot, tidak mau tahu dunia, tidak pula sekadar wacana atau polemik yang berlarut-larut, karena "Fiqih adalah filsafat praktis yang dibumikan oleh pemerintahan dalam segenap aspek hidup manusia".[6] Kata wajib dan haram tidak dipahaminya sebatas riba, karena "Islam mengisi segala kebutuhan manusia". Ia berusaha meyakinkan kita bahwa memperjuangkan keadilan itu adalah kewajiban, membebaskan diri dari kedzaliman adalah kewajiban,[7] dan "Perkara pemerintahan adalah salah satu kewajiban agama yang paling wajib".[8]
Nyaris tidak perlu dirujukkan lagi, bahwa Imam Khomeini adalah ulama pertama yang mampu mendirikan negara Islam setelah menggulingkan kerajaan di Iran yang didukung kekuatan dunia. Kemenangan Revolusi Islam-nya disambut hangat oleh kunjungan Yaser Arafat ke Tehran sambil mengulang-ulang ucapan Menakhim Begin, bahwa "Revolusi di sana telah mengoncang bumi Israel di sini"[9]. Masih oleh Revolusi Islam-nya, "Revolusi akan memakan anak-anaknya" terlalu dini terbantahkan sebelum diangkat sebagai hukum sejarah. Kata Theda Skocpol, "Revolusi ini menuntut revisi atas hasil-hasil studi komparatif yang selama ini dilakukan terhadap tiga revolusi Prancis, Rusia dan Cina".[10] Tuntutan yang sebelum diperdengarkan telah disambut secara lebih peka oleh Michael Foucoult melalui beberapa artikel, yang di antaranya berjudul: "Khomeini, Pemimpin Besar".
Bersama rakyat di sana, Imam Khomeini menolak dua kutub adidaya; La Syarqiyyah wa la Gharbiyyah. Dia yakin bahwa negara Islamnya bisa mengubah peta politik dunia dan bertahan mandiri sebagai salah satu adidaya. Kiranya yang terakhir ini cukup menunjukkan bahwa persoalan pemimpin ideal bangsa dan kepemimpinan politik amat gamblang dalam pemikiran, kepercayaan dan pergerakan Imam Khomeini.
Sejalan dengan itu, Imam Khomeini telah mengajukan banyak isu dan konsep politik yang begitu canggih. Konsep Wilayatul Faqih adalah adikarya dalam usahanya menggagas pemerintahan Islam secara argumentatif dan aplikatif. Di dalamnya, baiat, legitimasi dan demokrasi menemukan makna yang lebih inovatif. Konsep ini telah menjadi titik balik yang amat menukik, menghentak dan menantang. "Masalah kami dengan Iran hanya karena Wilayatul Faqih"[11] adalah pernyataan William Cohen, Menteri Pertahanan kabinet Clinton, yang menegaskan bahwa konsep itu diuji kekuatannya bahkan pada level politik dunia secara serius dan terus.

Antara Plato dan Imam Khomeini
Kalau Plato mengajarkan secara teoretikal konsep-konsep politiknya di sebelah kebun-nya Akademus, Imam Khomeini mengajarkan secara praktikal konsep-konsep politiknya di antara kutub-kutub kekuatan dunia serbacanggih. Kalau Plato akhirnya bekerja sebatas think tank, Imam Khomeini bekerja sebagai pemikir sekaligus pekerja yang gigih. Perbedaan zaman, kondisi dan syarat-syarat yang melingkupi keduanya mungkin lebih dapat menafsirkan perbedaan peran dan kerja praktis mereka ketimbang mengukur keunggulan satu dengan lainnya.
Uniknya, ada sejumlah titik yang mempertemukan mereka. Baik filsafat Plato maupun filsafat Imam Khomeini, keduanya menyimpan hasrat dan anasir Irfan yang sedemikian kental. Ditambah kondisi dan situasi yang turut memadukan mereka. Paling tidak, bahwa dunia zaman Imam Khomeini -di samping kebobrokan Sosialisme Komunis- tengah menyaksikan krisis besar dan dampak buruk Demokrasi, sebuah kenyataan yang kekejamannya sudah dialami Plato sejak dua puluh lima abad lalu.
Jika dianggap benar penilaian Bertrand Russell, bahwa seni karsa Plato –seperti dalam Republika- sedemikian indah menata usulan-usulannya yang melawan prinsip-prinsip kebebasan hingga sanggup memperdaya orang selama berabad-abad[12], kita masih layak tampil optimis dengan ungkapan gurunya, Alfred N. Whitehead, yang lebih banyak didengar, bahwa pemikiran Plato telah menjadi teks yang menempatkan pemikiran para filsuf yang datang setelahnya sekedar catatan kaki. Dan kalaulah nama Kant dan Hegel yang ia sebut untuk menunjukkan mana filsafat Barat sebagai sebuah sistem yang utuh, maka untuk kedua kalinya kita optimis dengan usaha sejawatnya, Ferderick Copleston, yang memetakan konstruk filsafat Plato tampak begitu apik dan koheren.[13] Keutuhan dan koherensi sistem ini pada pemikiran Imam Khomeini, dengan segenap muatan unit-unit Irfan, Filsafat, Kalam dan Filsafat Fiqih di dalamnya, sekurang-kurangnya akan dapat kita simak di sini. "Ada pelukis yang mengubah matahari menjadi bulatan kuning, ada pula pelukis yang mengubah titik kining menjadi matahari", kata akhir ungkapan P. Picasso ini begitu tepat melukiskan kerja keras Imam Khomeini dalam menurunkan sistemnya sampai ke dalam bentuk faktual sebuah negara bersama rakyatnya.
Bukan keterlaluan bila studi perbandingan antara pemikiran Plato dan pemikiran Imam Khomeini sama artinya berusaha mempelajari pandangan dua mujtahid mutlak politik pertama dan terakhir, setidaknya dalam sejarah yang sempat dilaporkan sampai sekarang. Atau malah sebuah kelumrahan tatkala ditilik kedekatan di antara mereka yang begitu tipis beririsan. Ala kulli hal, keterlaluan benar-benar diakui sepenuhnya bahkan saat "Catatan Kaki" dimaknai sebagai representasi studi ini, apalagi untuk berdiri di atas titik perbandingan yang menuntut keadilan yang selazimnya. Akan tampak jelas bagaimana ceceran permohonan maaf saya atas apa yang akan dikerjakan ini mengganjal di setiap ruas keterbatasan dan kekurangan saya. Wa ma taufiqi illa bil-Lah!.

Pemimpin menurut Plato
Secara konseptual maupun faktual, bahwasanya pemimpin tidak bisa dipisahkan dari yang dipimpin. Yakni, ada semacam hubungan yang begitu kuat di antara keduanya. Ia adalah hubungan kepemimpinan. Dalam wacana politik, kepemimpinan bangsa kerap dengan kepemerintahannya.
Seorang pemimpin dalam kepemerintahannya menggunakan suatu pola atau cara kepemerintahan. Yang belakangan ini hanya akan menemukan arti yang sesungguhnya tatkala ia memegang kekuasaan atas kehendak orang. Dengan demikian, pemimpin merupakan bagian dasar pemerintahan. Posisinya di tengah masyarakat ialah sebagai salah satu kekuatan kehendak atau hukum.
Berpijak pada unsur tersebut, Plato mendata pemerintahan bangsa-bangsa lewat petualangan dan pengalaman yang panjang. Di dalam daftarnya, ada lima macam pemerintahan. Plato yakin bahwa riwayat umat manusia, dari sisi penataan politik, melalui urutan yang khas. Tatanan pemerintahan di Athena, Sparta dan dataran lainnya pada masa itu berkembang sesuai urutan berikut ini: Aristokrasi, Timokrasi, Oligarki, Demokrasi, dan Tirani.
Dengan menentang kelima macam pemerintahan di atas, sesungguhnya Plato juga menolak setiap pemimpin yang duduk di atas masing-masing pemerintahan itu. Mulai dari sinilah kita mengikuti sejauhmana Plato mampu mengajukan tesisnya mengenai pemimpin ideal.

Keadilan
Emerson menuturkan, bahwa nama Plato identik dengan filsafat dan, filsafat identik dengan Plato.[14] Emile Brehier menambahkan, pemisahan filsafatnya dari politik tidaklah tepat.[15] Hasilnya, Plato bukan sekadar identik dengan filsafat, tetapi juga identik dengan politik. Namun demikian, tidak dapat disangkal bahwa ia adalah pemikir etika sebelum menjadi ahli politik. Pendirian etisnya amat tegas terhadap aktifis-aktifis muda yang berpolitik dengan penuh gairah dan ambisi, tapi miskin kesiapan dan moralitas.[16] Tak pelak lagi, konsep keadilan pun menempati titik sentral dalam diskusi-diskusi etika Plato. Kebanyakan dialog yang tercatat dalam Republika berkisar pada konsep itu. Dalam analisis Guthrie, Republika itu sendiri adalah kata Yunani yang berarti manusia adil atau perihal keadilan.[17]
Keadilan adalah keutamaan (arete) yang membangun kepribadian manusia secara utuh, pada saat yang sama menghidupkannya aktif dalam pergaulan sosial. Poin ini, yakni memandang citra keadilan pada pembinaan jiwa individu sama dengan citranya pada pembinaan pergaulan sosialnya, adalah bagian lapisan paling dasar dalam filsafat politik Plato.
Ketika para peserta dialog mendiskusikan hakikat keadilan, Socrates mengusulkan supaya pertama-tama mengkaji keadilan dan ketidakadilan pada tingkat negara, kemudian mengkajinya pada tingkat individu; menelusurinya dari yang besar ke yang kecil lalu membandingkannya.[18] Gloucon, salah satu peserta, malah memuji usul ini sembari sepakat dengan kesimpulan Socrates, bahwa "Tidak ada bedanya antara seorang yang adil dan masyarakat yang adil, maka keduanya sama, karena sama-sama membawa hakikat keadilan".[19] Masalahnya, apakah hakikat keadilan? Dengan kata Copleston, apakah prinsip-prinsip keadilan individu dan keadilan sosial?
Keadilan menjalani definisasi yang beragam di sepanjang diskusi. Mulai dari "memenuhi hak orang lain"[20] melalui "kepentingan orang yang lebih kuat"[21] sampai "menjalankan tugas masing-masing dan tidak campur tangan dalam tugas selainnya"[22]. Definisi terakhir dikontraskan dengan penerjangan atau pemerkosaan politis,[23] yang pada gilirannya menimbulkan kekacauan sebelum dapat membubarkan kehidupan bernegara. Dari sinilah Plato meyakinkan kita bahwa keadilan -menurut definisi ketiga- merupakan landasan kehidupan bermasyarakat.[24]
Dalam rangka itu, diperlukan spesialisasi. Yakni, setiap anggota memerlukan keahlian dalam menjalankan tugasnya, kecil ataupun besar, sekalipun ia tukang kayu atau pengesol sepatu. Plato menyatakan bahwa perkara pengelolaan masyarakat memerlukan lebih dari sekadar keahlian. 'Lebih dari sekadar keahlian' memperingatkan aksioma yang berlaku bahwa pemerintahan bukan hanya bekerja guna memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga menyediakan lahan-lahan pengembangan spiritual dan moral masyarakat. "Oleh karena ini", tutur Socrates, "kamu hanya akan menyerahkan kendali masyarakatmu ke tangan orang-orang yang dari satu sisi mengetahui syarat-syarat kebajikan hakiki masyarakat lebih dari yang lain, dan dari sisi lain mereka berwenang menerima kehormatan di atas posisi memerintah".[25] Lalu, siapakah mereka itu?

Pemimpin Ideal
Adapun definisi kedua, seperti yang ditawarkan Thrasymachus, ialah kepentingan orang yang lebih kuat. Atas dasar ini, pertanyaan di atas tadi bisa diperjelas menjadi, siapakah orang yang kuat itu?
Brehier menyimpulkan bahwa hakikat keadilan berpijak pada hubungan-hubungan yang diatur oleh kekuatan. Maka, siapa saja yang lebih kuat, dialah yang berkuasa. Tetapi, kekuatan tidak hanya bersifat fisikal atau material seperti halnya dalam pandangan orang awam. Manusia kuat yaitu manusia yang pandai mempelajari hukum dan perundang-undangan. Jadi, kekuatan yang sesungguhnya ialah yang seutuh dengan 'kebijakan' mengenai politik, dengan syarat bahwa ada 'keberanian' dalam melaksanakannya. Hanya saja keberanian, yang dengannya kita bisa menundukkan orang lain, juga harus bisa kita terapkan dalam menyikapi diri kita, yakni 'menguasai diri'. Pada karakter yang terakhir ini kita bisa menyeimbangkan keputusan serta tindakan.[26]
Keseimbangan adalah keutamaan yang menciptakan keharmonisan antara itikad, nafsu dan akal. Dan, keutamaan mutlak hanya akan tercapai tatkala setiap unsur jiwa melakukan fungsinya masing-masing secara harmonis.[27] Inilah keadilan individu. Sebagaimana di dalamnya terdapat tiga karakter, dalam masyarakat yang adil pun harus ada tiga karakter yang sepadan, yaitu pegawai sipil, prajurit dan pemimpin. Maka, hakikat keadilan itu sama, dalam tingkat perseorangan maupun dalam kehidupan bernegara.
Menjawab pertanyaan di atas, Plato mengatakan bahwa mereka yang berhak mendapatkan kehormatan lebih dari sekadar memimpin dan memerintah ialah manusia-manusia adil dan berkeutamaan; yang sempurna dari segala sisi.[28] Sembari mengidentikkan keutamaan dengan kebijakan (pengetahuan hakiki), Plato hendak menunjukkan dalam Republika bahwasanya seseorang hanya mampu mengajarkan keutamaan tatkala ia memiliki kebijakan dan pengetahuan yang sesungguhnya (episteme) tentang kemaslahatan manusia.[29] Merekalah sang filsuf.

Siapakah Filsuf?
Anjing. Inilah binatang yang bisa kita temukan sebagai jawaban Socrates dalam Republika.[30] Sebelum saya atau mungkin juga Anda, Glaucon sudah lebih dahulu kebingungan saat ditanya sang guru, "Adakah bedanya antara anjing dan pemuda berani?". Tak lama setelah mereka sepakat bahwa penguasa itu mesti berbelas kasih pada kawan-kawannya sekaligus beringas terhadap musuh-musuhnya, dan bahwa kedua karakter yang saling bertentangan itu mungkin sekali menyatu pada satu sosok sebagaimana pada seekor anjing ronda, lagi-lagi Glaucon kebingungan tatkala Socrates menanyakan karakter dasar anjing yang melatari dua karakternya yang terdahulu. "Penangguhan keramahan atau kemarahan anjing pada sekedar pengetahuan dan ketidaktahuannya merupakan naluri yang teramat bijak padanya dan sebuah kiasan tentang hasratnya pada pengetahuan. Bukankah ini fenomena filsafat yang sesungguhnya?". Dengan cara ini Socrates memberikan sentuhan awal ihwal sosok penguasa yang filsuf kepada kita.
Di sepanjang Republika sendiri, sesungguhnya Plato memberikan jawaban yang beragam. Dan boleh jadi kiasan anjing untuk seorang filsuf amat berlebihan, atau terkesan dipaksakan. Sebagaimana pada alur dialog mengenai konsep keadilan terdahulu, kiasan itu lebih tepat bila dipandang sebagai pendakian dialektis untuk menemukan jawaban yang diupayakan sebagai kesimpulan final. Menurut telaah Brehier, di antara sifat-sifat yang diberikan untuk sang filsuf, ada dua hal esensial yang kerap mengecoh prima facie kita sampai mungkin mempertentangkannya. Bahwa dari satu sisi, seorang filsuf harus lari dari dunia fana ini guna menyucikan diri dan memasuki alam hakikat (idea). Dari sisi lain, ia pun harus membangun masyarakat madani dan mendisiplinkan lalu lintas interaksi sosial secara apik di dalamnya. Filsuf ialah manusia bijak yang membebaskan diri dari dunia sekaligus pelaku politik yang adil.[31]
Guthrie mengatakan, filsuf ialah totalitas semua karakter mulia; keseutuhan hakikat, keadilan, keberanian, penguasaan diri, kecerdasan, kehormatan dan kecintaan dalam dirinya, sehingga ia dapat menyaksikan realitas sebagaimana adanya. Filsuf ialah manusia yang menyandang sifat-sifat mulia tersebut.[32] Pada dasarnya, intelektualitas, irfan dan politik merupakan sel-sel dasar sosok filsuf platonian.

Bagaimana Menjadi Filsuf?
Dalam hal ini, Socrates segera menunjukkan bagaimana pemimpin idamannya bisa memiliki pengetahuan hakiki dan menerapkannya dalam kehidupan bernegara. Berdasarkan pandangan epistemologisnya, ada dua macam pengetahuan yang bisa kita miliki; pengetahuan sensual (doxa) dan pengetahuan rasional (episteme). Yang pertama itu terbagi kepada dua macam yang semuanya tidak layak diangkat sebagai pengetahuan hakiki lantaran parsial, tidak konstan, dan tidak pasti. Bersandar pada pengetahuan sensual, kita hanya bisa mengetahui sesuatu sebagaimana yang tampak pada pandangan kita, bukan sebagaimana adanya pada dirinya. Adapun pengetahuan rasional berurusan dengan alam hakikat. Padanya terbuka kemungkinan mendapatkan pengetahuan yang hakiki; yang bersifat niscaya, konstan, universal, yang sebenarnya pernah diketahuinya sejak sebelum kedatangannya di dunia yang fana.[33]
Kalau Anda sepakat dengan Plato, segara keluarkan diri Anda dari dunia materi (kosmos oisthetos) menuju dunia transendental (kosmos noetos). Selanjutnya, Plato akan membantu Anda tidak untuk belajar dan mencari ilmu, tetapi melatih, mendidik dan mengembangkan diri guna mengingat kembali hakikat yang terlupakan itu akibat ruhnya yang berlumuran materi. Yaitu dengan cara:
1. Dia mendorong Anda menyadari kekurangan pengetahuan sensual, dan membenturkan perhatian pada hal-hal luar biasa di alam materi.
2. Mengajak Anda menelaah Aritmetika, Geometrika dan Astrometrika untuk melatih pikiran mengkaji hal-hal abstrak dan universalia.
3. Untuk tujuan yang sama, Plato akan menganjurkan Anda mempelajari nada-nada suara dan musik.
4. Akhirnya, Anda menjadi siap melepaskan diri sepenuhnya dari dunia materi dengan metode kajian dialektis. Tatkala Anda memulai menyingkap hakikat absolut hanya dengan akal nurani secara tekun sampai menyaksikan kebajikan mutlak, saat itulah Anda telah mendapatkan diri Anda di puncak alam transendental.[34] Jelas bahwa rangkaian perjalanan ini bukan sekadar usaha intelektual-kultural, tetapi juga suluk ruhani, pengawasan atas diri dan kemaslahatan bangsa.[35]
Dua bentuk usaha ini dimaksudkan sebagaimana yang dilukiskan Socrates dalam kiasan guanya yang masyhur itu. "Mereka yang tidak tahu filsafat seperti tahanan-tahanan yang tersekap dalam gua. Karena terbelenggu, mereka hanya bisa melihat ke satu arah sembari menghadap dinding, sementara api menyala di belakang mereka. Ketika itu, mereka hanya melihat bayangan diri mereka serta bayangan apa-apa di balik punggung mereka yang dipantulkan api itu ke layar dinding. Dengan begitu, mereka menganggap deretan bayangan itu sebagai kenyataan. Mereka tidak tahu asal semua bayangan itu. Akhirnya, seseorang meloloskan diri, keluar dari gua, menjejaki hamparan cahaya matahari, sehingga ia melihat realitas segala sesuatu untuk pertama kalinya. Ia baru sadar bahwa selama ini ia tertipu oleh semua bayangan tersebut. Jika tahanan pelarian ini ialah seorang filsuf yang layak memimpin, maka ia wajib kembali ke gua. Di dalamnya ia menerangkan hakikat yang sebenarnya kepada para tahanan serta menunjukkan jalan selamat".[36]

Apakah Amanah Filsuf?
Melalui kiasan gua sang guru, Plato menunjukkan filsufnya bahwa ia adalah pemimpin ideal yang terdidik dan telah mencapai derajat tinggi melalui pencapaian intelektual dan spiritual. Dialah yang telah keluar dari gua materi, menapaki dunia nur hakikat-makrifat. Kemudian ia pun kembali ke gua dan membebaskan orang-orang yang terpenjara di dalamnya.[37] Socrates mengatakan, "Di dalam gua itu, mula-mula ia akan menghadapi karakter dan tabiat masyarakat tak ubahnya kanvas yang penuh dengan lukisan jelek dan acak, lalu menghapus dan senantiasa mengapusnya sampai kanvas itu bersih".
Yakni, pemimpin platonian tidak hanya bertanggung jawab memakmurkan kehidupan materi bangsa. Ia laksana cahaya hidayah yang mengarahkan mereka menuju kebajikan dan kebaikan absolut, dengan cara membersihkan karat-karat kehinaan dan menaburkan nilai-nilai keutamaan sejati dalam diri dan hidup mereka. Cara ini mempertegas bahwa pemimpin juga bertanggung jawab memakmurkan jiwa dan spiritualitas rakyat. "Ia akan mengusahakan tugas ini sampai karat-karat yang merusak itu hilang dan jiwa mereka ibarat lembaran yang putih bersih. Percayalah, bahwa hal ini bukanlah perkara yang sederhana...".[38]
Begitu banyak orang yang percaya pada pengakuan tulus Plato ini, bahwa perihal menjadi pemimpin platonian dan menjalankan tugasnya memang tidak sederhana. Kalau Copleston masih setengah hati memahami ketidaksederhanaan ini sama dengan kemustahilan,[39] tampak bagaimana R.K.Popper dalam separuh The Open Society and Its Enemies begitu gigihnya menyatakan bahwa pemerintahan dan pemimpin arahan Plato lebih merupakan utopia. Kendati Bertrand Russell mengajukan Sparta dan pemerintahan Pitagorian sebagai wujud konkret dari impian Plato, tapi ia sendiri menyadari kemustahilannya dalam ukuran zaman sekarang.[40]
Plato sendiri, seandainya diberi kesempatan untuk reinkarnasi setetangga dengan Copleston atau Russell di London, tentu ia tidak akan mengikuti pemilu di sana. Tapi, kalau lalu ia diterbangkan ke Tehran, barangkali ia lebih suka menata kasut di husainiyah Jamaran. Pemiliknya adalah satu dari sisa keturunan keluarga besar urafa. Hanya ia bersama Allamah Thabathabai yang berani membuka kuliah filsafat dan teosofi Hikmah Muta'aliyah di kalangan Hauzah Ilmiyah.
Ruhullah bin Musthafa Khomeini. Ialah ayatullah (mujtahid mutlak). Ia baru disebut-sebut Imam (sang pemimpin) tatkala bangkit menyerukan gerakan revolusioner kepada rakyat Iran. Sampai sekarang, sebutan Imam itu masih lebih populer ketimbang namanya. Boleh jadi Plato juga tidak berlama-lama di sana, sebab Imam Khomeini ternyata mengakui Demokrasi; model pemerintahan yang sangat dibencinya. Atau, malah semakin betah lantaran kiasan guanya itu begitu dekat dengan Asfar Arba'ah yang dipercayai Imam Khomeini dari tradisi kaum urafa. Titik temu inilah yang akan membawa kita menelusuri dialog singkat di antara mereka.

Kenabian
Asfar Arba'ah yaitu empat perjalanan, sebuah ajaran Irfan Teoritis yang mutlak diterima oleh kaum urafa dan awliya. Yakni, perjalanan dari makhluk menuju Al-Haq, perjalanan dengan Al-Haq pada Al-Haq, perjalanan dari Al-Haq menuju makhluk dengan Al-Haq, dan perjalanan dengan Al-Haq pada makhluk.[41]
Kiasan gua Plato di atas itu begitu dekat, paling tidak, dalam perbandingannya dengan Perjalanan Pertama dan Keempat. Yakni, kalau filsuf itu akhirnya kembali dari alam transendental ke tengah manusia untuk membebaskan mereka, Perjalanan Keempat kaum urafa menggambarkan bahwa seorang hamba Allah sampai pada derajat tertinggi, yakni wilayah (kedekatan yang sempurna dengan Tuhan[42]) dan kembali ke dunia untuk mengurusi hidup manusia.[43]
Dalam Ta'liqat (komentar) atas Fususul Hikam-nya Ibnu Arabi, Imam Khomeini bersama arif lainnya percaya bahwa derajat wilayah ini tidak akan pernah terputus.[44] Yakni, alam semesta ini di sepanjang zamannya tidak akan pernah kehilangan wali. Dan, wali mutlak yang sesungguh-sungguhnya ialah Muhammad bin Abdillah saww.
Dalam risalah Misbahul Hidayah ilal Khilafah wal Wilayah, Imam Khomeini menyatakan bahwa pada perjalanan keempat, seseorang bisa mendapatkan kenabian. Maka itu, seorang nabi niscaya telah menempuh empat perjalanan itu.[45] Para nabi akan berada di tengah masyarakat, "membawa syariat, menyampaikan hukum-hukum dzahir dan batin, mengajarkan dan memberitakan dzat Allah, sifat dan asma'-Nya serta hakikat alam, sesuai dengan tingkat kapasitas mereka".[46]
Barangkali Plato tidak keberatan dengan kritik Imam Khomeini atas Ibnu Arabi yang menganggap ilmu Nabi Daud as. tentang hukum syariat diperolehnya melalui ijtihad (usaha penyimpulan) yang bisa keliru. Ia mengatakan bahwa ilmu para nabi adalah mukasyafah (penyingkapan hakikat ilmu Tuhan) dan pasti benar. Berdasarkan ilmu tersebut, mereka mengajarkan dan menegakkan hukum kehidupan di bumi. Mengajarkan hukum berarti menyampaikan agama, menerapkan hukum yaitu menyelenggarakan dan mengelola kehidupan masyarakat berdasarkan agama tersebut.[47] Inilah poin pertama yang mendekatkan –identitas dan fungsi- seorang filsuf Plato dan sang nabi Khomeini.
Kendati wilayah atau wali selalu dan niscaya ada di alam ini pada setiap zaman, tidak demikian halnya dengan kenabian yang bisa terputus-putus, karena ia berkisar pada kebutuhan hidup siyasah (politik), muamalah dan ibadah.[48] Imam Khomeini seperti halnya umat Islam meyakini prinsip Khatamiyah (akhir kenabian) pada syariat Nabi Muhammad saww. yang sempurna, lengkap dan menjamin semua kebutuhan hidup serta tuntutan zaman.[49] Masalahnya, apakah ketiadaan Nabi saww. berarti berakhir pula fungsinya; pengajaran agama dan pengelolaan hidup? Akankah Plato mengizinkan filsufnya disejajarkan sama dengan selain nabi?

Khilafah
Masih bagian kesepakatan kaum urafa bahwa kenabian sebagai pemberitaan dan pengajaran hukum Tuhan ialah sisi dzahir dari khilafah dan wilayah.[50] Di sini, Ibnu Arabi meyakini bahwa khilafah itu tidak perlu ditetapkan dan dinyatakan secara tegas (tanshish). Imam Khomeini lagi-lagi secara keras menyanggah bahwa "Selain khilafah maknawiah -penyingkapan ruhani akan hakikat-hakikat melalui penyaksian alam asma' dan a'yan- terdapat khilafah dzahiriah yang merupakan bagian kedaulatan ilahi atas manusia dan harta milik. Khilafah dzahiriah ini sama seperti kenabian; sebuah perkara yang tidak tampak pada umat manusia. Oleh sebab itu, perkara ilahi ini pun harus dinyatakan secara tegas".[51]
Keharusan menentukan dan menyatakan khilafah dzahiriah merupakan salah satu kewajiban ilahi terbesar atas Nabi saww., "Karena peneledoran sebuah perkara yang malah mengacaukan kehidupan umat, meruntuhkan prinsip kenabian dan menyia-nyiakan hukum syariat, merupakan keburukan yang paling buruk, yang tidak ada seorang pun akan membiarkannya dilakukan oleh orang biasa, apalagi oleh seorang nabi yang mulia".[52] Dengan izin dan ilmu Allah, sang nabi niscaya menentukan khalifah setelahnya. Maka itu, ketiadaan Nabi saww. tidak berarti berakhir pula fungsinya mengelola kehidupan umat.[53] Lalu, bagaimana dengan mengajarkan dan menetapkan hukum?
Imam Khomeini percaya akan adanya manusia-manusia sempurna selain nabi yang bisa menempuh empat perjalanan itu dan sampai derajat khilafah dan wilayah seperti; Ali bin Abi Thalib dan sebelas keturunannya yang maksum. Mereka tidak membawakan hukum Tuhan, karena Nabi saww. sebagai pemegang tunggal maqom jam'ie, tidak lagi menyisakan bidang penetapan hukum (tasyri') untuk seorang pun dari makhluk Tuhan.[54] Mereka diangkat oleh Tuhan melalui Nabi saww. sebagai khalifah untuk menerangkan dan menegakkan hukum yang sudah ada.[55]
Sampai di sini, kiranya bisa diprediksikan adanya izin Plato untuk mengajukan Ali dan sebelas keturunannya sebagai filsuf yang layak memimpin. Sebagai penganut Syiah, Imam Khomeini menyebut dua belas manusia itu sebagai Imam. Imam ialah seorang yang berhak memegang kedaulatan ilahi di bumi sepeninggal Nabi saww.
Baik Ibnu Arabi maupun Imam Khomeini sepakat bahwa Imam kedua belas ialah qutub dan insan kamil; manusia sempurna yang memegang maqam wilayah. Dialah Imam Mahdi, bernama Muhammad bin Hasan Al-Askari, Imam terakhir manusia sampai kehidupan dunia berakhir.[56] Dialah yang berhak mengemban kewenangan memerintah dan mengeksekusi hukum-hukum agama di muka bumi.
Muhammad Al-Mahdi adalah satu-satunya nama yang akan diajukan Imam Khomeini sekiranya ia ditanya kita, "Siapakah pemimpin Anda?". "Di manakah dia?" ia akan tegas menjawab kita, "Ia ada di sekitar kita". Yakni, Imam Mahdi, sang pemimpin ideal Khomeini itu sudah lahir, ada bersama kita namun tidak tampak. Dia dalam Keghaiban Besar (ghaibah kubra), dan akan muncul pada saat dunia dibungkus kedzaliman.
Imam Khomeini yakin bahwa kepemimpinan dan kepemerintahan ilahi di bumi manusia adalah keniscayaan sebuah kenabian, wahyu dan agama. Pada zaman Nabi dan para Imam, kedaulatan dan kewenangan itu berada pada mereka masing-masing. Hanya saja, "Pemerintahan Rasul dan para Imam terkait pada masa mereka, dimana Allah melalui nash Al-Qur'an telah mewajibkan ketaatan pada mereka atas semua manusia. Kini, kita tidak berurusan dengan masa itu. Yang penting bagi kita adalah masa sekarang ini".[57] Ini berarti bahwa di dalam masa-masa Keghaiban Besar Imam Mahdi sekalipun, kepemimpinan, kepemerintahan dan penegakan hukum syariat adalah keharusan.
Persoalannya adalah, sementara kepemimpinan dan kedaulatan ilahi itu berada pada Nabi, para Imam dan Imam Mahdi pada zaman sekarang, tetapi ia tidak hadir di tengah kita maka tidak bisa menegakkannya, masihkah ada sisa kedaulatan ilahi untuk selain mereka? Adakah pemimpin ideal selain Nabi dan Imam? Dan, masihkah Plato mengizinkan filsufnya disejajarkan sama dengan selain Nabi dan Imam?, pertanyaan ulangan yang tidak mesti mengulang jawaban. Dari sini, kita mulai berusaha membongkar kriteria dasar pemimpin ideal, apakah ia seorang nabi, imam ataupun bukan. Kitapun segera akan menuai sejumlah perselisihan mencolok antara Imam Khomeini dan Plato.

Wali-Faqih
Kendati pandangan-pandangan Imam Khomeini di atas itu didekatkan melalui irfannya, namun sejalan tepat dengan kajian rasional dan tekstual agama. Sebab, Irfan Imam Khomeini pada dasarnya bersumber dari Al-Qur'an dan Ahlul Bait as.,[58] dan dijembatani oleh akal atau demonstrasi.[59] Meski begitu, ketajaman rasional dan kedalaman tekstualnya tampak lebih lugas dalam menjawab pertanyaan di atas.
Beranjak dari pandangan dunia Tauhid, Imam Khomeini yakin bahwa kekuasaan dan kepemerintahan adalah kewenangan Tuhan semata. Tidak ada selain Tuhan yang berhak menguasai dan menetapkan undang-undang atas sesamanya.[60] Di hadapan-Nya, semua manusia itu sama. Maka, "Segala bentuk pemerintahan; konstituante, tirani, diktator, demokrasi, tidak ada perbedaan mendasar selain kepalsuan retorika dan penipuan para pembuat undang-undang."[61]
Sebagai kepanjangan rububiyah dan kepemerintahan Tuhan di bumi, Nabi menyampaikan wahyu atau agama, yaitu undang-undang agung Tuhan untuk mengelola dunia dan tata kehidupan[62], serta menerapkannya. Sebab, menetapkan undang-undang saja tidaklah berarti apapun, tidak pula sanggup mencukupi hidup manusia. Undang-undang hanya dapat menjamin kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat tatkala ia dilapisi kekuasaan eksekusi. Oleh karena ini, Allah mewajibkan pemerintahan.[63] Jelas bahwa kewajiban (kifayah)[64] ini tidak hanya berlaku pada zaman Nabi, tetapi menjadi tetap valid selama ada agama dan undang-undang ilahi. Imam Khomeini mengatakan dalam kumpulan fatwa fiqihnya, Tahrir Wasilah, bahwa Islam adalah agama politik dengan segenap urusannya.[65] Prinsip ini melenggangkan upayanya guna menemukan kriteria-kriteria dasar pemimpin ideal politik-agama.
Bahwasanya penyelenggara pemerintahan, penanggung jawab pelaksanaan hukum dan pengelolaan masyarakat harus komit; menjaga dan menjalankan hukum-hukum agama itu sendiri. Maka itu, pemerintahan Islam ialah pemerintahan hukum Tuhan atas rakyat, dan seseorang layak pemimpin pemerintahan manakala ia komit pada hukum Tuhan tersebut. Komitmen ini merupakan konsekuensi dari esensi pemerintahan Islam, yang pada gilirannya menuntut dua kriteria dasar yang tidak boleh tidak bagi setiap pemimpin bangsa; yaitu tahu hukum dan adil.[66] Imam Khomeini mengatakan, "Karena pemerintahan Islam itu pemerintahan hukum, bahkan pemerintahan hukum Tuhan, dan didirikan guna menegakkan hukum dan keadilan Ilahi di tengah manusia, maka harus ada dua karakter pada seorang pemimpin sebagai asas pemerintahan hukum yang tidak mungkin berdiri tanpa keduanya, yakni pengetahuan tentang hukum dan keadilan. Adapun perihal leadership termasuk dalam pengetahuan dalam sekupnya yang lebih luas.[67]
Mengingat bahwa masalah pemerintahan bersifat supraspasio-temporal, berakhirnya masa kenabian dan khilafah atau ketidakhadiran para manusia maksum tidak mesti membekukan pemerintahan. Maka itu, "Andaikan Tuhan tidak menentukan seseorang untuk memerintah, namun terdapat dua kriteria mutlak (tahu hukum dan adil) pada seorang pemimpin dari sejak kelahiran Islam sampai masa Imam Mahdi, pada masa keghaibannya pun tetap berlaku, seperti yang tampak pada para faqih zaman kita ini".[68] Faqih ialah seorang mujtahid yang bukan sekadar tahu hukum dan perundang-undangan pidana Islam, tetapi juga alim akan akidah, syariat, dan akhlak, yakni ahli agama dalam arti yang selengkapnya.[69] Dan faqih yang adil ialah wali atau wali-faqih; pemimpin umat yang ideal. Sejauh kajian fiqih mayoritas mujtahid Syiah, Imam Khomeini pun menegaskan bahwa kriteria seorang wali-faqih itu juga terdapat dalam banyak riwayat. Ia membahasnya secara rinci dalam kuliah fiqih mengenai Bay'i (jual beli).[70]
Dengan mengangkat sosok faqih dalam kepemerintahan sebagai wali (pemimpin), sesungguhnya Imam Khomeini telah mengajukan konsep utamanya dalam politik, yakni Wilayatul Faqih. Salah bila kata wilayah ini difahami sama atau dihubung-hubungkan dengan derajat wilayah dalam tradisi Irfan. Karena, "Wilayah ini tidak berarti wilayah mutlak Ilahi yang populer di kalangan urafa dan sebagian filsuf, tetapi kewenangan konvensional, seperti kewenangan dan jabatan pada umumnya masyarakat".[71] Maka, wilayah seorang arif bukan kriteria yang dengannya ia berhak memerintah. Tetapi, faqahah (keilmuan agama) seorang yang adil-lah yang berwenang dan berkuasa.
Kaitannya dengan Imam Mahdi; qutub, pasak alam dan pemimpin dunia sejati, wali-faqih adalah naib (wakil)-nya dalam ketidakhadirannya, sebagaimana Imam Mahdi sendiri adalah kepanjangan penegakkan agama Ilahi para Imam dan Nabi saww. yang telah mendahuluinya.
Tampaknya, Imam Khomeini sepakat dengan Plato untuk sama-sama menolak model-model pemerintahan yang ada. Bedanya, yang pertama mengambil cara induksi dan yang terakhir memulai dari cara deduksi. Meski begitu, tidak berarti bahwa Imam Khomeini memandang kecil ihwal cara kedua itu. Kondisi zamannya tidak lagi merepotkan dirinya harus melakukan ekspolasi ke berbagai negeri sebagaimana yang dijalani Plato. Anggapan saya akan lebih menghampiri jerih usaha mereka berdua bila ditegaskan, bahwa penolakan mereka itu diangkat dengan dua sayap induksi dan deduksi sekaligus.
Namun, dalam asumsi berbedanya kesimpulan induksi dan deduksi, Imam Khomeini akan tetap mempertahankan sikapnya. Yakni, segala model pemerintahan yang adil atau zalim namun berada di luar landasan Tauhid tidaklah valid (syar'i). Sebuah pemerintahan adalah sah dan legal bila menyambung dengan Tauhid dan kehendak Tuhan. Sambungan itu bisa terlaksana dengan dua modus yang bahkan bersifat konvensional, yaitu penunjukkan personifikatif (tanshish) seperti pada para manusia maksum (nabi dan imam), atau kriteriatif (taushif) seperti pada para faqih dan mujtahid.
Bagaimanapun, di sini jelas sekali Plato akan kecewa menyimak definisi wali-faqih sebagai pemimpin ideal, setidaknya ia tidak menemukan sisi pencapaian alam hakikat pada sosok itu. Barangkali ini sebuah isyarat awal yang membawa kita memahami apa yang dipahami oleh Popper itu. Yang perlu kita selidiki ialah, sejauh mana rentang idealisme Plato dan wali-faqih Imam Khomeini?, dan adakah isyarat lain yang menahan atau malah mempertajam isyarat awal itu?

Faqahah (Keilmuan)
Dalam pembukaan Surat Wasiat Politik yang terkenal itu, Imam Khomeini berpesan bahwa "Fiqih sunnati (tradisional) yang di dalamnya terkandung hukum awwali (primer) dan hukum tsanawi (sekunder) merupakan penjamin kemajuan dan keunggulan bangsa-bangsa. Mereka mesti sadar bahwa satu langkah penyimpangan adalah awal keruntuhan agama, hukum Islam dan pemerintahan Keadilan Ilahi".[72]
Menjadi seorang faqih atau pakar fiqih dan hukum Islam memerlukan sejumlah keahlian di bidang-bidang seperti:[73] ilmu-ilmu sastra Arab, Mantik, Usul Fiqih, Ulumul Quran, Riwayah, Dirayah, memahami Al-Qur'an dan hadis-hadis yang diperlukan dalam penyimpulan hukum, menelaah maksud-maksudnya secara linguistik dan konvensional (yang biasa dan umum berlaku), mempelajari pertentangan antarayat dan hadis serta indikasi-indikasi di sekitarnya secermat mungkin, dan berusaha mengetahui asbabul nuzul dan wurud serta tehnik inferensi para Imam maksum, juga mengkaji fatwa-fatwa ulama 'ammah (Ahli Sunnah). Yang tidak kalah pentingnya ialah pembiasaan mendeduksi hukum parsial dari kaidah guna menemukan dan menguatkan skill ijtihad. Berbeda dengan kecenderungan umum yang berkembang, Imam Khomeini mengingatkan pelajar untuk tidak menggeluti bidang-bidang itu dengan kejelian yang berlebihan yang berbaur ketelitian falsafi, sehingga melampaui tujuan utama, yakni upaya memahami dan menyimpulkan hukum yang lebih berdasarkan metode uqola'i (konvensional) dan data common sense.[74]
Satu hal yang tampak lebih menonjol dan begitu penting pada ijtihad Imam Khomeini daripada yang dikembangkan oleh para pendahulu dan sejawatnya ialah dua unsur; ruang dan waktu.[75] "Saya pribadi yakin pada fiqih tradisional dan ijtihad jawahiri, dan saya menganggap tidak benar menyimpang darinya; ijtihad dengan pola itu sudah sahih. Meski begitu, hal ini tidak berarti bahwa fikih Islam tidak dinamis. Ruang dan waktu merupakan dua unsur yang menentukan dalam perijtihadan mereka".[76] Lebih dari ijtihad yang umum di kalangan Hauzah, Imam menegaskan bahwa "Seorang yang sekalipun lebih ahli di bidang-bidang ilmu Hauzah, namun tidak punya pengamatan yang tepat dan kekuatan dalam mengambil sikap bukanlah seorang mujtahid dan tidak laik memegang kendali masyarakat". Untuk selanjutnya ia menganjurkan mujtahid agar memikirkan dan mempelajari pranata-pranata pengelolaan hidup rakyat yang mungkin sekali berubah di kemudian hari dan mereka membutuhkan hukum baru Islam untuk memecahkan persoalan-persoalan yang muncul.[77]
Sejalan dengan doktrin falsibilitas ijtihad (Takhtiah), maka usaha penyimpulan hukum (ijtihad) ini, kendati dimaksudkan untuk menyingkap hukum waqe'i (sesuai dengan kehendak Tuhan), dalam banyak kasus hanya menyajikan hukum dzahiri yang boleh jadi tidak sesuai dengan kehendak Tuhan, karena keserbaterbatasan dan sekian udzur yang ditolelir oleh Tuhan sendiri. Oleh karena itu, seorang mujtahid yang menyimpulkan hukum dengan segenap usaha dan keahliannya, ia dan muqallid (pengikut)-nya dibenarkan mengamalkan hukum itu, dan Tuhan tidak mempertanggungjawabkan mereka sekiranya hukum itu tidak sesuai dengan kehendak-Nya.[78]
Tampak bagaimana arti ijtihad yang diketengahkan Imam Khomeini di atas berbenturan keras dengan epistemologi Plato yang memesankan pengetahuan hakiki kepada filsufnya. Berbeda dengan doktrin "kemaksuman" (Tashwib) pada umumnya mujtahid Ahli Sunnah, doktrin falsibilitas (Takhtiah) yang dianut Imam Khomeini dan para mujtahid Syiah mendudukkan vis-a-vis filsuf Plato dan wali-faqih secara lebih terbuka.
Dengan ungkapan lain, seorang filsuf platonian ialah seorang alim yang pasti tahu hukum waqe'i melalui justifikasi rasional dan penyaksiaan hakikat segala sesuatu di alam idea, bukan sekedar tahu hukum dzahiri dengan mengandalkan cara-cara uqola'i dan data-data common sense. Pada hemat Imam Khomeini, alim yang demikian ini justru lebih mendekati identitas Imam Mahdi yang wali atau filsuf yang arif. Akan tiba saatnya kita menyimak idealisme yang diakui Plato sendiri sulit berkuasa secara praktis.[79]
Imam Khomeini mengatakan, "Ilmu tentang hakikat malaikat, hakikat sifat Allah, begitu juga keahlian di pelbagai bidang ilmu pengetahuan alam dan hukum-hukumnya, atau tentang seluk beluk musik, semua itu tidak membuat seseorang laik menduduki khilafah dan mengendalikan pemerintahan; mengungguli manusia-manusia yang adil dan ahli hukum Islam".[80] Di tempat lain ia menerangkan, "Faqih ialah seorang yang bukan sekadar tahu hukum dan perundang-undangan pidana Islam, tetapi juga alim akan akidah, syariat, dan akhlak, yakni ahli agama dalam arti yang selengkapnya.[81]

Keadilan (Takwa)
Yaitu dimensi spiritual yang unggul yang melengkapi keunggulan intelektual sang pemimpin. Di atas itu, Plato mengartikan keadilan sama dengan trilogi keseimbangan; itikad, akal dan nafsu, pengertian yang juga mentradisi dalam teori Akhlak Islam, termasuk dalam Akhlak Imam Khomeini. Justru itulah salah satu alasan Imam memberikan penghargaannya pada Plato.
Lebih dalam lagi menggali Akhlak Plato, kita akan menjumpai diktum “Gnoti seauton, meden agan!” (kenali dirimu, dan jangan keterlaluan!), sabda tujuh filsuf Yunani yang terukir di atas gerbang peribadatan Apollo.[82] Dalam bahasa hadis nabawi, gnoti seauton itu didengarkan melalui ma'rifatun-nafs; sebuah kalimat yang menempati jantung Irfan Amali, tidak terkecuali pada irfan Imam Khomeini. Hanya uniknya, ia mengukir kalimat itu dengan tinta 'fitrah' di atas permukaan batin orang awam sekalipun.[83] Karena paling merata dan tidak pernah hilang,[84] fitrah selalunya di antara kata lalai (ghaflah) dan insaf (yaqzah). Maka itu, akhlak dan irfan Imam Khomeini lebih bersifat penyadaran daripada pengajaran, yang jauh sebelumnya menjadi etos kebiasaan dialektis Tuan Socrates.
Namun demikian, titik-titik kedekatan di atas ini tidak cukup menjelaskan acuan Plato sekaitan dengan proses pencapaian keadilan. Artinya, selain etape-etape pencapaian pengetahuan episteme tersebut dahulu, tidak tersisa diskripsi literal darinya mengenai tahap-tahap praktis pencapaian keadilan, yaitu dari manakah seseorang harus memulai bersuluk dan bermakrifat untuk menjadi adil? Dan bagaimana seseorang memulai dan menjalani ma'rifatun-nafs? Kita dapat menemukan keterangan-keterangan khasnya dari Imam Khomeini secara sederhana tatkala ia mengurai Perjalanan Pertama dari Asfar Arba'ah, dengan terlebih dahulu menyunting pertanyaan tadi sesuai dengan apa yang ia bubuhkan untuk hadis ke-12 dalam Cehel Hadis (40 Hadis), yaitu; dari manakah memulai islahun-nafs (pembinaan diri)?
Adalah postulat Irfan Amali dan Tasawwuf bahwa sair suluk berpijak pada syariat untuk menjalani tarikat demi mencapai hakikat. Imam Khomeini mengatakan, "Sesungguhnya tarikat dan hakikat tidak akan tercapai kecuali melalui syariat, karena yang dzahir (pengamalan hukum-hukum syariat) adalah jalan menuju yang batin, bahkan yang dzahir itu tidak akan terpisah dari yang batin".[85]
Maka, pesuluk akan memulai Perjalanan Pertama Asfar Arba'ah-nya dari komitmennya pada hukum-hukum syariat. Komitmen inilah yang dimaksudkan oleh keadilan, yakni "Karakter yang kuat yang mendorong seseorang menjaga takwa; meninggalkan yang haram dan mengerjakan yang wajib",[86] dan "Keadilan ini bisa hilang dengan melakukan dosa besar atau mengulang-ulang dosa kecil".[87]
Tampak begitu jauh rentang antara derajat keadilan wali-faqih dan derajat keadilan filsuf-arif. Sementara filsuf platonian hanya berhak memegang kekuasaan dan kewenangan memerintah di bumi setelah menamatkan –sekurang-kurangnya- dua perjalanan dengan segenap jenjang di dalamnya, wali-faqih mendapatkan kewenangan yang sama hanya dengan komitmennya pada hukum-hukum dzahir syariat; jenjang yang mengawali jenjang-jenjang Perjalanan Pertama. Oleh karena itu, wali-faqih tidak mesti filsuf, tidak juga mesti arif. Begitupula sebaliknya, filsuf dan atau arif tidak mesti jadi wali-faqih.
Keadilan atau takwa -sebagai karakter yang subjektif- merupakan mahkamah internal yang kerap mengontrol dan mempertanggungjawabkan segenap komitmen religius wali-faqih dalam relung jiwanya, lebih dari sekadar komitmen moral. Keadilan itu pula yang sanggup menumpahkan kandungan motifasinya dalam berfikir, bersikap dan berbuat. Perihal pemerintahan sebagai amanat besar Tuhan Yang Mahatahu yang harus ditunaikan begitu ketat mengawal kesadaran dan konsistensi wali-faqih dalam menjalankan pemerintahannya, walaupun dengan motif takut adzab akhirat.
Sisi subjektivitas keadilan ini tidak berarti wali-faqih jadi sakral, tidak bisa dijamah, sebab Imam Khomeini mengaitkan standar keadilan dan komitmen itu –sekali lagi- pada hukum dzahir syariat yang bisa dilihat dan dinilai oleh orang awam sekalipun. Dia mengatakan, "Keadilan itu bisa diketahui lewat perilaku lahiriah yang baik, menjaga hukum syariat serta ketaatan agama, bergaul dalam masyarakat dan semacamnya. Tuhan mengakui penyingkapan baiknya penampilan dzahir atas baiknya batin, meski tidak cukup membuat orang puas atau menyangka baik".[88]
Dengan mengangkat komitmen lahiriyah sebagai standar, sesungguhnya Imam Khomeini menyempurnakan self-control tersebut dengan public control. Pada yang belakangan ini terkontekstualisasikan amanat-amanat ilahi seperti: nasihat kepada pemimpin umat, kewajiban sosial amar makruf dan nahi munkar pada semua level.

Bagaimana Wali Faqih Bisa Berkuasa?
Jauhnya rentang antara kriteria wali-faqih dan kriteria filsuf-arif mengesankan, bahwa usaha dan niat seseorang untuk mencapai derajat yang diharapkan Plato dari seorang filsuf tampak begitu sukar dan besar, terlampau tinggi di atas sekadar usaha dan tekad seseorang untuk menjadi wali-faqih. Namun, kalau pun kita asumsikan dua orang itu telah sanggup dan sampai pada derajat yang diharapkannya, yang pertama menjadi filsuf dan yang kedua menjadi wali-faqih. Seperti yang dipesankan baik oleh Plato juga oleh Imam Khomeini, bahwa mereka harus berada di tengah masyarakat manusia, berhak untuk berkuasa dan memimpin hidup mereka. Masalahnya ialah, bagaimana filsuf atau wali-faqih menyatakan dan mengaktifkan hak kekuasaan serta kepemimpinannya di tengah masyarakat? Dan dengan cara apakah sehingga mereka dapat menerima dan mengakui hak tersebut? Yakni, bagaimana mereka mengambil bagian yang sejatinya besar dari sejarah, budaya dan peradaban?
Andaikan Plato lebih dahulu menjawab, ia akan mengatakan bahwa filsuf bisa memegang kekuasaan dengan cara menerangkan undang-undang, model utama yang Ilahi dan konsep idealnya kepada masyarakat, serta mengikis habis sikap sinis mereka terhadap filsuf.[89] Karena pikiran filsuf dibangun di atas realitas sejati dan tatanan Ilahi yang kokoh, ia hanya akan dapat mengendalikan urusan-urusan manusia berdasarkan hukum dan model utama itu. Akan tetapi, justru karena idealisme dan keilahian inilah ia menghindar dari dunia manusia dan tidak menyukai keterlibatannya dalam urusan hidup mereka. Plato berkali-kali menyatakan bahwa sang filsuf dapat merebut kekuasaan dan kepemerintahan hanya dengan cara paksa.[90]
Sepertinya, filsuf platonian ialah seorang aristokrat yang berusaha, melalui pikirannya yang brilian dan sikapnya yang bijak, meyakinkan rakyat pada hak dan kelayakan kepemimpinannya. Namun, Plato sendiri tidak mampu melakukan hal itu, juga tidak pernah melihat wujud nyata filsuf lainnya yang dengan cara itu bisa meraih kekuasaan lalu memerintah. Entah apa yang akan ia haturkan manakala Imam Khomeini dapat membuktikannya di kawasan yang disebut Kissinger sebagai jantung dunia, di abad yang oleh Al-Jabirie disesalkan umat Islam di dalamnya sebagai maudu' (sasaran) kekuatan-kekuatan dunia. Anak Ariston itu mungkin tidak sekadar menata kasut di husainiyah Jamaran.
Meski begitu, Imam Khomeini sendiri menolak jika menggunakan pemaksaan. Sebab, "Kita tidak hendak memaksakan kehendak atas bangsa, karena Islam tidak membenarkan cara itu sehingga kita jadi diktator. Tuhan dan Nabi tidak pernah memberikan hak demikian itu kepada kita".[91]
Pada titik ini Imam Khomeini memilih demokrasi, bukan sekedar sebagai cara dan sistem bagaimana hukum Tuhan dan pelaksananya dapat berkuasa serta efektif secara damai, bahkan menjadi satu lapisan ideologi yang seiring dengan kebebasan karuniawi manusia. Sebab, "Nasib selamat atau celaka suatu bangsa ada di tangan mereka sendiri".[92] Mereka bebas (secara natural). Manakala mereka memilih hukum Islam dan wali-faqih, mereka harus komitmen pada pilihan ini, yakni patuh dan menerima kebebasannya diatur oleh hukum dan wali-faqih. Kendati rakyat Iran telah menyambut kekuasaannya secara aklamatif, ia menerapkan demokrasi melalui referendum di awal kemenangan Revolusi yang menghasilkan 98, 2 % suara, dan pemilihan umum Majelis Pakar (Majlis Khubreghan) yang sudah berlangsung empat kali dalam seperempat abad usia Revolusi.
Maka dari itu, kekuasaan wali-faqih akan terwujud dalam masyarakat muslim sebagai masyarakat, yakni penerapan hak kedaulatannya dan kebijakan-kebijakannya adalah valid dan efektif atas suatu masyarakat yang punya kesadaran kolektif akan taklif (tanggung jawab ilahi) untuk melangsungkan kehidupan politik-negara melalui baiat; usaha menemukan pemimpin yang berkriteria dan menyatakan pengakuan mereka kepadanya.[93] Hal ini terangkum dalam epigram Rahbar Ali Khomenei, "Demokrasi Agama (mardum solori-e dini) yakni pemerintahan bimbingan Tuhan dengan kehendak rakyat".[94] Ia adalah sebuah ajaran yang membedakan demokrasi Islam dari demokrasi Barat dan Teokrasi, sekaligus ajaran yang mengelola demokrasi Barat dan Teokrasi.[95]
Dengan begitu, seorang wali-faqih, meski secara de jure mempunyai wewenang memerintah, ia memerlukan baiat; suara, kehendak dan konsensi rakyat untuk dapat tampil sebagai wali mereka, berkuasa dan mengaktifkan kewenangannya secara praktis. Pada intinya, wali-faqih yang berkuasa akan mendapatkan kekuatan legitimasinya dari dua sisi vertikal; dari Tuhan dan dari rakyat, sebentang jarak antara langit dan bumi.

Epilog
Oleh Plato, persoalan "Bagaimana filsuf bisa berkuasa?" sempat diupayakan saat memilih Dionosius, raja diktator Syrakousa sebagai pilot project-nya, dengan cara menggemblengnya sesuai ajaran-ajaran filsafatnya. Hasilnya, bukan hanya tidak mampu, malah raja itu pula yang secara tragis hampir membunuhnya,[96] mirip dengan hasil yang dialami muridnya sendiri, Arestoteles menjelang kematian sarjana politiknya, Alexander Agung. Tidak sepenuhnya keliru bila persoalan itu sesungguhnya lebih merupakan coup de grace yang melesak tepat di ubun-ubun sang filsuf platonian untuk meninggalkan kenyataan dunia dan sejarah, atau menangguhkan hidupnya di negeri Erewhon yang digubah Samuel Butler. Boleh jadi ia akan benar-benar terhibur dengan kehadiran Imam Khomeini sebagai pemimpin di dunia modern; dunia yang dianggap Bartrand Russell bukanlah wadah realitas yang mampu menampung idealismenya.
Maka itu, kalaulah dirasa berlebihan atau dilebih-lebihkan, sekali lagi tidak sepenuhnya keliru bila Imam Khomeini diangkat sebagai bukti sejarah yang kasatmata atas wujud sosok pemimpin ideal di dunia sekarang dalam ukuran seideal dan seklasik filsafat Plato sekalipun.
Bagi Imam Khomeini sendiri, pertanyaan itu malah membuka keyakinan dan harapan yang begitu besar. Belum ada orang yang menilai kepemimpinan wali-faqih sebagai utopia dan kemustahilan, kecuali tantangan dan peluang yang sama besarnya. Tatkala musuh-musuhnya hanya menantikan kematiannya sebagai akhir pemerintahan wali-faqih, Surat Wasiat Politik-nya dan kepercayaan bangsa padanya tidak membiarkan vakum sebelum matahari dibenamkan.
Sejauh Surat Wasiat itu berbunyi, tampak jelas kepuasan Imam Khomeini atas usaha dan perjuangannya. Di dalamnya, ia berkali-kali mengungkapkan rasa bangga terhadap bangsa dan agamanya. Ia mengatakan, "Kebanggaan manakah yang lebih besar dari kebuntuan Amerika dengan segenap kekuatan politik, teknologi dan militernya di hadapan bangsa ini".[97] Bangsa yang -menurut sang murid dan wali-faqihnya, Ali Khamenei- dibangun di atas kepercayaan iman tidak perlu pada nuklir. "Tekad mereka bahkan lebih hebat dan dahsyat daripada hulu dan jangkauan nuklir. Selama 25 tahun Revolusi, kita semakin mampu bertahan, sementara Soviet lebih dahulu tumbang dan Amerika akan kalah. Ini sudah terbukti selama perlawanan Hizbullah sementara Israel dipaksa hengkang dari kawasan selatan Lebanon, dan kini mereka masih saja disentak-goncangkan oleh intifazah saudara-saudara muslim kita di Palestina".[98]
Seiring dengan itu, adalah pengakuan Gary Sick bahwa "Wilayatul faqih-lah yang telah mengubur kedigjayaan teknologi kita di padang Tabas. Dan bahwa kepercayaan rakyat pada wilayatul faqih adalah satu alasan yang meluluhkan semua usaha kita". Selama menjabat di Badan Keamanan Nasional (NSC) bersama Ford, Carter dan Reagan, analisa Sick memaparkan bahwa "Dalam bank informasi kita, konsep itu tidak terdefinisikan, sehingga kita tidak dapat meraba letak kehadiran wali-faqih atau pun mengukur jangkauan hukumnya".[99]
Kalaulah suatu saat nanti waktu berbicara tentang kejatuhan wali-faqih, dan dan dunia menyaksikan kekosongan slogan Setan Besar di bawah axis of evil-nya Bush, Imam Khomeini masih merasa bangga dan sukses, bahwa ia telah berusaha menjalankan kewajiban Tuhan mendirikan pemerintahan-Nya, yakni Teleologi-Deontologi Religius. Baginya, yang penting dari segalanya adalah Kehendak Allah. Rakyat itu menjadi penting karena Kehendak Tuhan. Dan, pemerintahan pun penting karena Kehendak Allah. "Pemimpin dan kepemimpinan dalam Islam yang besar bukanlah sesuatu yang berharga, sehingga membuat seseorang –wal'iyadzubillah- tertipu dan merasa besar. Kepemimpinan tidak lebih dari apa yang sampaikan tuanku Ali bin Abi Thalib",[100] tatkala Ibnu Abbas menjumpainya sedang mengesol sandalnya yang butut dan bertanya: "Seberapa nilai sandal ini?" Ali menjawab: "Wallahi, sandal ini sungguh lebih berharga bagiku daripada pemerintahanku atas kalian, kalau bukan untuk menegakkan kebenaran atau memberantas kebatilan".[101]
Setelah Nabi saww., Ali adalah teladan pemimpin ideal Imam Khomeini. Ia menuturkan, "Pemerintahan dalam arti yang sesungguhnya adalah sesuai dengan kebijakan yang digariskan dalam surat beliau untuk Malik Al-Asytar, juga untuk semua pemimpin, karena surat itu bersifat umum. Maka itu, para wali-faqih pun harus menjadikannya sebagai kebijakan praktisnya sekiranya mereka memimpin".[102] Surat yang baru saja dicatat PBB sebagai Dokumen Keadilan Manusia,[103] jika terlalu panjang untuk dibaca, barangkali ucapan Ali ini terlalu singkat untuk diresapi:
"Demi Allah, seandainya aku diberi tujuh dunia dengan segala isinya hanya untuk bermaksiat terhadap Allah dengan merebut sepotong kulit gandum dari mulut seekor semut, aku tidak akan pernah melakukannya".[104] [afh]

[1]W.C.K. Guthrie, Aflaton-Jumhuri, terj. Hasan Fathi, Fikr Ruz, Tehran, hal. 126
[2] Muhammad Fayyuji, Masyruiyyat wa maqbuliyyat, Jurnal Ulume Siyasi, 1382 HS. No. 21
[3] Reginald John Hollingdale, Mabani Tarikh Falsafeh Gharb, Kayhan, Tehran, 1996, hal. 89
[4] ibid.
[5] Emile Brehier, Tarikh Falsafeh, Markaz Nasyr Danesyghohi, Tehran, jild.1/187
[6] Muassasah Tanzim wa Nasyr Asar Imam Khomeini, Sahifeh Nuh, jild. 21/98.
[7] Imam Khomeini, Wilayat Faqih, Muassasah Tanzim wa Nasyr Asar, hal. 26-29, 138
[8]Imam Khomeini, Kitab al-Bay'I, Ismaeliyyan, Qom, 1408 H. jild 1/458, Imam Khomeini, Misbahul Hidayah ilal Khilafah wal Wilayah, hal. 38
[9] Mingguan Iran, Syoma, 18/11/2004. hal.2
[10] Manuchehr Muhammadi, Ingelab Islami dar Muqoyeseh, Nasyr Ma'arif, Tehran, 1382 HS, hal. 352.
[11] Harian Umum Kayhan, Iran, 22/4/2001
[12] Bertrand Russell, Tarikh Falsafeh Gharb, terj. Daryabandi, Tehran, 1373 HS, hal. 169
[13] Ferderick Copleston, Tarikh Falsafah, terj. Mujtabavi, Surush, Tehran, 1372, jild. 1.
[14] Will Durant, Tarikh Falsafeh, Intisyarat Ilmi Farhangi, Tehran, hal. 8
[15] Emile Brehier, Tarikh Falsafeh, , 1/188
[16] ibid, 1/189
[17] W.C.K.Guthrie, hal. 8
[18] Plato, Jumhuriyah Aflatun, , penj. Hanna Khabbaz, darul Qalam, Bairut, hal. 114,131
[19] ibid, 132, 141
[20] ibid, bab 1, hal. 13/14
[21] ibid, bab1, hal. 23
[22] ibid, bab. 1, hal 40-41, bab 4, hal. 113/130
[23] ibid
[24] Plato, Jumhuriyah Aflatun, bab 4, 129
[25] jurnal Ma'rifat, Muassasah Imam Khomeini, Ali Fallah Rafie, hal. 77
[26] Emile Brehier, jild.1/190
[27] F.Copleston, Tarikh Falsafeh, jild. 1/254
[28] W.Guthrie, hal.9
[29] F.Copleston, jild. 1/252
[30] Plato, Jumhuriyyah Aflatun, bab 2, hal. 63-64
[31] Plato, Jumhuriyah Aflatun, bab 6, hal. 181, Emile Brehier, jild. 1/145
[32] W. Guthry, hal. 125
[33] F.Copleston, jild 1/178-203
[34] Richard Popkin, Metafisik wa Falsafeh Muasir, terj. Mujtabavi, Tehran,1375, hal. 39-43.
[35] F.Copleston, jild. 1/192
[36] Plato Jumhuriyah Aflatun, bab 7, 206, B.Russell, Tarikh Falsafeh Gharb, terj. Daryabandi hal. 197
[37] ibid, bab. 6, hal. 209
[38] ibid.
[39] F.Copleston, jild. 1/258, 265.
[40] Bartrand Russell, hal. 187
[41] Imam Khomeini, Misbahul Hidayah ilal Khilafah wal Wilayah, , Muassasah Tanzim Astar Imam khomeini, Tehran, 1993, hal. 88
[42]Imam Khomeini, Ta'liqat ala Syarh Fususul Hikam wa Misbahul Uns, hal. 178
[43] Misbahul Hidayah ilal Kholafah wal Wilayah, hal. 90
[44] ibid.
[45] ibid.89
[46] ibid, 38/41-42/89
[47] Imam Khomeini, Ta'liqat ala Syarh Fususul Hikam wa Misbahul Uns, hal. 194
[48] Ibid.
[49] Ibid, hal. 178, Imam Khomeini, Kitab al-Bay'i, jild. 2/467
[50]Imam Khomeini, Misbahul Hidayah ilal Khilafah wal Wilayah, hal. 38
[51] Ibid, hal.197, Kitab al-Bay'i, jild 2/467, 483
[52] ibid, hal 197, Imam Khomeini, Cehel Hadis (40 hadis), hal. 200-201.
[53] Imam Khomeini, Ta'liqat ala Syarh Fususul Hikam wa Misbahul Uns, hal. 198
[54] Imam Khomeini, Misbahul Hidayah, hal. 89-90. Chehel Hadis, hal. 436. Kitab al-Bay'i, jild.2/464
[55] Imam Khomeini, Ta'liqat ala Syarh Fususul Hikam wa Misbahul Uns, hal. 198.
[56] Muhyiddin bin Arabi, Futuhat Makkiyyah, Beirut, jild. 4/14
[57] Imam Khomeini, Risaleh Nuwin, masail Siyasi wa Huquq, Daftar Tablighat, Qom, 1374 HS, hal. 129
[58] Sahifeh Nur, jild. 21/148-20/410, Imam Khomeini, Adab Salah, hal.189-190, 297
[59] Imam Khomeini, Chehel Hadis, hal.191, 291, Misbahul Hidayah, hal. 65
[60] Imam Khomeini, Wilayat faqih, p.34, Risalah Nuwin-Masail Siyasi wa Huquqi, hal.129
[61] Rajabi, Zendeqinameh Siyasi Imam Khomeini, Muasassah Tanzim wa Nasyr Asar, jild. 1/138
[62] ibid. Imam Khomeini, Hukumah Islamiyyah, Muasasah Nasyr wa Tandzim Asar, hal. 45-47, 1992
[63] ibid
[64] Kitab Bay'i, jild. 2/466
[65] Imam Khoemini, Tahrirul Wasilah, , Ismailiyyan, Qom, 1/234, Wilayat Faqih, hal.5, 119-120,
[66] Hukumah Islamiyyah, Imam Khomeini, hal. 45-47
[67] Imam Khomeini, Kitab Bay'i, jild. 2/466
[68] Imam Khomeini, Wilayat Faqih, Muasassah Tanzim wa Nasyr Asar, Tehran, hal. 67
[69] ibid. Kitab Bay'i, 2/467
[70] ibid, 2/456-498, Imam Khomeini, Al-Ijtihad wa al-Taqlid, , hal. 20-53
[71] ibid, 2/483
[72] Surat Wasiat Politik-ilahi, Imam Khomeini, Intisyarat Uswah, Qom, hal. 9
[73] Imam Khomeini, Al-Ijtihad wa al-Taqlid, Muasassah Tanzim wa Nasyr Asar, Tehran, hal. 9-17
[74] ibid.
[75]Kitab Manshur-e Ruhaniyyat, 3/12/1367, Jurnal Hudur, no. 13 th. 1374 HS, hal. 78, Hukumat az Didgohe Imam Khomeini, idarah kull farhang ustane tehran, hal. 312, 1415 HQ, Qom.
[76] Hukumat az Didgohe Imam Khomeini, idarah kull farhang ustane tehran, hal. 312-315, 1415 HQ, Qom. Kitab Manshur-e Ruhaniyyat, 3/12/1367, Jurnal Hudur, no. 13 th. 1374 HS, hal. 78. Imam Khomeini menambahkan: "(Umpamanya) sebuah masalah yang dahulu sudah ada hukumnya tampaknya masalah itu pula yang boleh jadi menemukan hukum baru dalam konteks hubungan-hubungan yang berlaku pada politik, sosial dan ekonomi suatu sistem negara. Artinya, dengan mengenali lalu lintas hubungan sosial-politik dan ekonomi secara cermat, maka subjek itu sendiri -yang secara zahiriyah sama seperti dulu- sungguh menjadi subjek lain yang baru, yang tentunya menuntut hukum yang baru pula".
[77]Ibid. Di tempat yang sama Imam Khomeini menyatakan: "Seorang mujtahid semestinya menguasai persoalan-persoalan jamannya. Umat dan generasi muda, bahkan orang-orang awam sekalipun tidak akan mentolelir mujtahid mereka yang mengatakan, "Saya tidak akan ikut campur dalam perkara-perkara politik". Mengenal siasat dan pola-pola menghadapi makar budaya yang dominan atas dunia, melengkapi diri dengan kejelian dan wawasan ekonomi, tahu bagaimana menyikapi tatanan ekonomi dunia, tidak lengah terhadap bentuk-bentuk politik juga pelaku-pelakunya dan formula-formula yang didiktekan atas mereka, mampu membaca konstelasi dan titik-titik lemah atau kuatnya dua kutub Kapitalisme dan Sosialisme sebagai penentu strategi kekuasaan atas dunia, semua ini adalah ciri-ciri dasar seorang mujtahid yang seutuhnya. Seorang mujtahid semestinya hadir dengan ketajaman, ketanggapan dan ketangkasan dalam membawa dan mengarahkan sebuah masyarakat besar Islam ataupun masyarakat yang non-Islam. Tentunya, di samping keikhlasan, ketakwaan dan kezuhudan sebagai karakteristik seorang mujtahid, ia pun benar-benar tampil sebagai manager yang sanggup".
[78] Ibid, hal.17
[79] W.C.K. Guthrie, Aflaton-Jumhuri, hal. 132
[80] Imam Khomeini, Al-Hukumah al-Islamiyah, Muasassah Tanzim wa Nasyr Asar, Tehran, hal. 76-77
[81] ibid. Kitab Bay'i, jild. 2/467
[82] Will Durant, Tarikh Falsafeh, Intisyarat Ilmi Farhangi, Tehran, hal. 74
[83] Ta'liqot ala Fususul Hikam, hal. 99/297, Misbahul Hidayah hal. 18/58, Cehel Hadis hal. 98, 172-185
[84] Cehel Hadis, hal. 180-181
[85] Ta'liqot ala Syarh Fususul Hikam, hal. 201
[86] Tahrir Wasilah, jild. 1/ 7, 249-250
[87] ibid.
[88] ibid.
[89] W.C.K. Guthrie, Aflaton-Jumhuri, hal. 130
[90] ibid, hal. 131
[91] Imam Khomeini, Sahifeh Nur, Sazman Madarik Farhanghi Inqilab Islami,, Tehran, 1 jild.10/181
[92] ibid, 7/18, 42. terhadap pertanyaan "Mengapa Republik Islam, tidak Republik Demokratik Islam?", Imam Khomeini tegas menjawab, bahwa demokrasi itu tersisipkan dalam Islam itu sendiri, maka itu tidak perlu lagi dibubuhkan (ibid, 9/89).
[93] ibid, 11/76, Nousozi Jomieh az Didgohe Imam Khomeini, Muhammad Hasan Hasani, 1378 hs, hal. 189-191. Jurnal Kitab-e Naqd, th. 1377 HS, Qom, vol. 2-3, hal 248
[94] IRIB programa 1, dalam pidatonya di hadapan kaum remaja di Ardebil, Agustus 2000.
[95] Jauh sebelum diakui John Esposito, Imam Khomeini mengatakan: "Mungkin saja demokrasi kita mirip dengan model-model demokrasi di Barat,... sesungguhnya Demokrasi Islam lebih sempurna daripada demokrasi Barat, (Sahifah Nur, 3/13). Teokrasi yang dimaksudkan di sini merujuk pada apa yang berlaku di dalam Gereja yang berkuasa. Setelah membantah sebutan teokrasi untuk demokrasi pada pemerintahan wali-faqih, A. Sachedina menawarkan istilah nomokrasi yang digunakan Hamid Enayat untuk itu. Lihat jurnal Kitab-e Naqd, th. 1377 HS, Qom, vol. 2-3, hal. 54
[96] Symposium, Plato, terj. Parsi Mahmoud Sinaie, hal. 52.
[97] Surat Wasiat Politik-Ilahi, Imam Khomeini, Uswah, Qom, hal. 5-8
[98] Harian Jumhouri Islami, Rabu, 20/9/1383 HS
[99] ibid
[100] Risalah Nuwin, Masail Siyasi wa huquqi, hal. 175
[101] Ali bin Abi Thalib, Nahjul Balahgah, khutbah ke-33.
[102] Al-Hukumah al-Islamiyyah, hal. 77
[103] situs islamalternatif.com, atau irib.com, Indonesian Service, 15/11/03
[104] Nahjul Balaghah, khutbah ke-223

0 Comments:

Post a Comment

<< Home