red_roodee

Sunday, November 05, 2006

OTONOMI DESA DAN ALOKASI DANA DESA

OTONOMI DESA DAN ALOKASI DANA DESA

Bergulirnya otonomi daerah telah berjalan sejak Januari tahun 2001, dalam beberapa hal, otonomi daerah yang dilegalkan dengan UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerahnya dan UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangannya, telah menjadi tonggak baru dalam tradisi pemerintahan di negeri ini. Di beberapa wilayah otonom di negeri ini, memang otonomi telah melahirkan sistem pemerintahan yang demokratis, transparan dan akuntabel serta yang paling penting mampu memberikan kesejahteraan pada rakyatnya melalui segala bentuk pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak dasar yang baik. Namun lebih banyak diberbagai daerah otonom, ternyata peluang otonomi daerah telah melahirkan rezim totaliterian dan korup gaya baru, melahirkan raja-raja kecil di daerah dan hanya mengalihkan korupsi di tingkat pusat, sekarang berada di depan mata rakyat yakni didaerahnya sendiri.
Kemudian lahirlah UU No.32 Tahun 2004 dan UU No.33 Tahun 2004 sebagai revisi terhadap UU yang telah ada. Dengan berbagai kelemahan dan kelebihan yang ada dalam UU tersebut, selain langkah fantastik Pilkada langsung yang mengikuti trend Pilpres langsung adalah adanya wacana baru yang digunakan dalam paradigma pemberdayaan masyarakat dalam proses pembangunan yakni UU No.32 Tahun 2004 ini jika dikaji secara mendalam telah memberikan peluang bagi pemberdayaan masyarakat desa dengan telah mendudukan fungsi desa sebagai komponen pelaksana pembangunan yang sangat penting dan niscaya. Pasal 215 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 secara tegas menyebutkan bahwa pembangunan kawasan pedesaan yang dilakukan oleh kabupaten/kota dan atau pihak ketiga mengikutsertakan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa. Kemudian adanya PP No.72 tahun 2005 tentang Desa sangat jelas mengatur tentang pemerintahan desa, termasuk didalamnya tentang kewajiban yang tak bisa ditawar-tawar oleh Pemkab untuk merumuskan dan membuat peraturan daerah tentang Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai bagian dari kewenangan fiskal desa untuk mengatur dan mengelola keuangannya.
Pengelolaan keuangan desa pun menjadi wewenang desa yang mesti terjabarkan dalam peraturan desa (Perdes) tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Dengan sumber pendapatan yang berasal dari pendapatan asli desa seperti dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Selanjutnya bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa, dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10%, yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa (ADD). Kemudian pendapatan itu bisa bersumber lagi dari bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Selanjutnya regulasi yang ada tentang desa juga membolehkan desa untuk mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Artinya desa sesungguhnya telah didorong, diupayakan dan diharapkan menjadi mandiri dan berdikari.
Apalagi bergulirnya dana-dana perimbangan tersebut melalui Alokasi Dana Desa (ADD) harusnya menjadikan desa benar-benar sejahtera. Namun memang ini semua masih dalam angan-angan, untuk persoalan ADD saja, meski telah diwajibkan untuk dianggarkan di pos APBD, namun lebih banyak daerah yang belum melakukannya.
Untuk itu, seharusnya proses transformasi ke arah pemberdayaan desa terus dilaksanakan dan didorong oleh semua elemen untuk menuju otonomi desa yang ber’daulat’, sembari terus menata, capacity building system dan struktur kelembagaan desa agar terbina SDM yang mampu memanage desa dengan aspiratif, transparan dan akuntabel. Dan...ini juga menjadi kewajiban aparat pemkab yang ada diatasnya untuk membina dan memberdayakan agar kapasitas aparatur desa meningkat. Sehingga tidak selalu dianggap tidak mampu.
Pertanyaannya sekarang, apakah pemerintah kabupaten mempunyai goodwill dan political will untuk mengimplementasikan peraturan yang telah ada ke dalam bentuk praksis. Seperti kewajiban untuk mengalokasikan ADD yang sesungguhnya memang menjadi hak desa, apakah pemerintah kabupaten bersedia untuk membuat peraturan daerahnya, atau tetap dengan paradigma lama dan basi yakni takut berkurang jatahnya jika ADD di perdakan, atau masih selalu menganggap desa belum mampu mengelola pemerintahannya termasuk keuangannya.
Namun, jika pemkab termasuk DPRDnya masih tidak bersedia atau tidak berniat baik untuk meng-agendakan dan membuat perda tentang ADD ini, maka desa berhak menggugat dan melakukan pelaporan, karena ini tindak kejahatan dan melanggar peraturan yang lebih tinggi yakni UU No.32 tahun 2004 dan PP N0.72 tahun 2005. Sekian

Rudy Handoko

0 Comments:

Post a Comment

<< Home